Sejarah Hukum Pasar Modal Secara Universal

Pengaturan tentang pasar modal sudah lama ada di dunia ini. Sebab, sejak pasar modal mulai tumbuh, para pedagang di pasar modal sudah memerlukan suatu aturan main agar dapat menjadi tertib, adil dan sebagainya.

Misalnya di Inggris, sebuah peraturan dari Raja Edward I pada tahun 1285 Masehi telah memberikan otoritas kepada The Court of Aldermen untuk mengeluarkan izin-izin kepada para pialang saham di kota London. Tercatat pula bahwa sudah banyak terdapat tuntutan hukum terhadap para pialang yang tidak memiliki izin sebelum tahun 1300 Masehi.

Di abad ke-17, di Inggris juga sudah ada undang-undang yang membatasi dan mengatur mengenai praktek-praktek yang tidak benar dari para broker dan Stock Jobbers, misalnya melarang memanipulasi harga di pasar.

Sejak pemberlakuan hukuman bagi unlicensed trading, mewajibkan suatu recording bagi setiap transaksi saham dan melarang penaikan komisi dalam jual beli saham yang melebihi 1,5%.

Kemudian di awal adab ke-18 di Eropa, khususnya di Inggris dan Prancis sedang dilanda Bubble Mania yang merupakan suatu keadaan atau kondisi di mana perusahaan dengan sengaja dibesar-besarkan, misalnya seperti tercermin dalam prospektusnya yang melebihi dari kenyataan yang sebenarnya. Akibatnya, harga saham bisa naik tinggi dengan cepat, namun kemudian biasanya anjlok lagi secara mendadak.

Kisah Bubble Mania di Inggris dan Prancis ini biasanya dihubungkan dengan naik turunnya harga saham Missisippi Company dan South Sea Company, yang diberikan hak monopoli oleh Inggris untuk melakukan trading dengan Amerika Selatan dan Pacific Island, yang waktu itu sedang terjadi kenaikan secara mendadak dari harga saham perusahaan-perusahaan tersebut hingga 4 sampai 5 kali lipat, tetapi kemudian mendadak turun pula.

Hal itu pula kemudian diundangkan pula suatu undang-undang yang terkenal dengan Bubble Act pada tahun 1825. Dan tidak lama kemudian, suatu Undang-undang Perseroan Inggris terbentuk dengan nama The Company Act di tahun 1844 yang di antara lain merupakan yang pertama sekali memperkenalkan persyaratan prospektus dalam bentuk modern.

Undang-undang Perseroan Inggris ini memperkenalkan pula prinsip-prinsip seperti keharusan disclosure melalui registrasi terhadap suatu prospektus. Kemudian Undang-undang Perseroan Tahun 1844 tersebut diperbaiki dengan The Companies Act di tahun 1867.

Selanjutnya dalam tahun 1890 di Inggris, diundangkan pula Directors Liability Act yang bertujuan untuk mengkodifikasi ketentuan mengenai penipuan (deceit) versi Common Law yang sedang berlaku kala itu.

Kemudian prinsip-prinsip hukum Inggris tentang perusahaan yang dirumuskan dengan baik dalam Undang-undang Perseroan Tahun 1990 yang telah beberapa kali diamendir.

Dalam tahun 1939 diundangkan pula The Prevention of Fraud (Investment) Act, yang mengatur aspek-aspek pasar modal, undang-undang mana kemudian diganti dengan Undang-undang Tahun 1958 yang mensyaratkan registrasi terhadap Securities Dealer.

Beralih apa yang terjadi di USA, pengaturan tentang pasar modal dimulai oleh peraturan-peraturan tingkat negara bagian. Yang pertama sekali mempunyai peraturan yang demikian adalah negara bagian Kansas dengan Undang-undang Tahun 1911 yang merupakan pioner terhadap pengaturan tentang Licencing System yang komprehensif, di mana mensyaratkan suatu registrasi terhadap securities dan Securities Salesman.

Pelanggaran terhadap kewajiban registrasi tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan kriminal. Dan kemudian sejak saat itu pula mulai populer istilah "Undang-undang Langit Biru" atau Blue Sky Law, suatu istilah yang ditujukan kepada Undang-undang Pasar Modal yang dikeluarkan oleh negara bagian di USA. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi pihak investor dari saham-saham di perusahaan yang tidak benar.

Selanjutnya masih di USA, mengikuti perkembangan Undang-undang di negara-negara bagian, maka pada tanggal 2 Juli 1934, Congress federal di USA membentuk suatu badan nasional yang mengurus pasar modal yang sangat disegani, yaitu Securities Exchange Commission (SEC) melalui undang-undang yang dikenal dengan The Securities Exchange Act pada tahun 1934.

Secara keseluruhan, maka Undang-undang Nasional (federal) di USA yang mengatur tentang kegiatan di pasar modal adalah sebagai berikut:

1) Securities Act (Tahun 1933)

Undang-undang ini bertujuan untuk:
  1. Menyuguhkan kepada para investor tentang informasi terkait keadaan finansial dan hal-hal lainnya yang bersifat material mengenai penawaran suatu sekuritas di Public Sale.
  2. Melarang setiap misrepresentasi, penipuan atau setiap perbuatan dan praktek yang tidak layak lainnya dalam praktek penjualan sekuritas, baik yang terkena wajib registrasi atau tidak.

Adapun yang menjadi garis besar dari pengaturan dalam Securities Act 1933 ini adalah sebagai berikut:
  1. Registrasi terhadap sekuritas
  2. Eksemsi dari kewajiban registrasi tersebut, antara lain terhadap:
    • Private Offering terhadap sejumlah orang tertentu yang terbatas, atau terhadap institusi-institusi yang mempunyai akses terhadap informasi dan tidak bermaksud untuk mendistribusikan kembali sekuritas tersebut.
    • Penawaran terbatas terhadap penduduk suatu negara bagian di mana emiten berdomisili.
    • Sekuritas dari pemerintah daerah (Minicipality), negara bagian, instrumental dari pemerintah, atau institusi non profit, bak, carries tetapi tunduk kepada ketentuan "Perdagangan Antar negara Bagian" (Interstate Commerce).
    • Penawaran yang tidak melebihi suatu jumlah tertentu.
    • Penawaran dari suatu Small Business Investment Company.
  3. Prosedur registrasi
  4. Interpretasi dan Rule Making 
  5. Larangan terhadap tindakan-tindakan penipuan (fraud).


2) Securities Exchange Act (Tahun 1934)

Undang-undang Tahun 1934 ini mengatur mengenai berbagai hal berikut:
  1. Corporate Reporting.
  2. Proxy Solicitation, yang berisikan tentang permintaan suatu voting dari pemegang sekuritas, baik untuk pengangkatan direksi atau untuk pengesahan tindakan korporat lainnya. Disyaratkan bahwa dalam suatu Proxy Solicitation haruslah dilakukan disclosure terhadap setiap fakta materil yang berhubungan dengan hal-hal yang kepada pemegang saham dimintakan untuk dilakukan voting, dan mereka harus berusaha untuk melakukan voting "yes or no" dalam setiap persoalan.
  3. Tender Offer Solicitation.
  4. Insider Trading.
  5. Margin Trading terhadap sekuritas.
  6. Market Surveillance (pengawasan pasar).
  7. Registrasi terhadap Exchanges dan terhadap hal-hal lainnya.
  8. Registrasi terhadap Broker - Dealer.
  9. Investigasi dan investment.
  10. Sanksi-sanksi terhadap si pelanggar (civil, criminal dan administrative).
  11. Pencabutan Hak sebagai Broker - Dealer.
  12. Tentang Securities Exchange Commission.
  13. Administrative Interpretation dan Rule making.


3) Public Utility Holding Act (Tahun 1935)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur masalah holding company terhadap perusahaan yang bergerak di bidang Public Utility seperti gas dan listrik, sehingga dengan pengaturan tersebut jalannya perusahaan tersebut bersama dengan subsidiariesnya yang kala itu cukup banyak jumlahnya menjadi bermanfaat bagi publik.

Undang-undang dalam hal ini mempersyaratkan suatu registrasi terhadap Interstate Holding Company tersebut kepada Commission dan mendaftarkannya (filing) tentang perusahaan yang bersangkutan.


4) Trust Indenture Act (Tahun 1934)

Undang-undang ini mengatur dan melindungi hak dan kepentingan dari pihak pembeli dari suatu utang berupa bonds, debenture, notes dan lain-lainnya yang ditawarkan kepada publik.

Antara lain diatur bahwa Indenture Trustee tidak boleh mempunyai Conflict of Interest, dan Standart of Conduct lainnya dari trustee tersebut.


5) Investment Company Act (Tahun 1940)

Undang-undang ini memiliki tujuan dan mengatur perlindungan terhadap hak dan kepentingan dari investor khususnya dan masyarakat pada umumnya dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh perusahaan investasi, yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang bisnis seperti investment, reinvestment & trading terhadap sekuritas, dan sekuritas yang diterbitkannya sendiri yang ditawarkan kepada publik.

Antara lain diatur tentang kewajiban bagi suatu Investment Company untuk mendaftarkan ke SEC, disclosure terhadap kondisi finansialnya, dilarang mengubah "nature" dan bisnisnya tanpa persetujuan dari pemegang saham, melarang transaksi dengan orang dalam, mengatur kualifikasi bagi pemimpin perusahaan, dan lain sebagainya.


6) Investment Advisor Act (Tahun 1940)

Undang-undang ini mengatur dan mengawasi tentang tata kerja dan tingkah pola dari para broker dan dealer di pasar modal. Mereka diharuskan untuk melakukan registrasi, dan registrasinya dapat ditolak atau dibatalkan oleh SEC setelah adanya suatu notice dan hearing.

Kepada mereka dilarang dan diancam dengan sanksi pidana dan administrasi jika terbukti melakukan hal-hal seperti filing of false report, fraudulent misconduct, atau perbuatan deceptive atau manipulative lainnya.

Related Posts:

0 Response to "Sejarah Hukum Pasar Modal Secara Universal"

Posting Komentar