Hukum Pasar Modal Modern: Sebuah Nuansa Yuridis Terkesan Canggih

Hukum pasar modal adalah sektor hukum yang cukup rumit dan canggih. Di abad globalisasi ini, terasa belum sah bagi siapa saja yang berkecimpung atau ingin berkecimpung di bidang hukum bisnis tanpa mengetahui seluk beluk yuridis tentang pasar modal.

Sebaliknya, bagi mereka yang sudah mengetahui serba serbi tentang pasar modal termasuk sektor legalnya, biasanya sudah dapat mengklaim dirinya sebagai seorang yang mengerti bisnis, mengerti apa arti globalisasi, dan mengerti hal-hal canggih lainnya.

Demikianlah fenomena yang ada sekarang dalam masyarakat kita, meskipun hal tersebut tidak sepenuhnya benar.

Tapi sebenarnya bahwa Go publiknya suatu perusahaan yang dibungkus dengan rapi oleh hukum pasar modal itu, kini sudah bukan lagi menjadi fenomena yang aneh dalam bisnis. Bahkan terkesan sekarang bahwa yang dapat go publik tersebut bukanlah hanya perusahaan pilihan saja, seperti yang didengung-dengungkan oleh banyak orang.

Sekarang ini, perusahaan yang sebenarnya biasa-biasa saja dapat melakukan go publik, asalkan perusahaan tersebut 'pinter' menjual diri (dalam artian pintar mempromosikan dirinya dalam dunia bisnis).

Karena fenomena yang demikianlah, sekiranya peranan sektor hukum semakin menjadi krusial, agar masyarakat, in casu pihak investor dapat selalu terlindungi terhadap hak-haknya itu.

Dengan go publiknya suatu perusahaan, maka sebenarnya perusahaan tersebut harus siap dengan berbagai konsekuensinya. Adapun mengenai beberapa konsekuensinya yaitu:
  1. Pemegang saham menjadi banyak jumlahnya.
  2. Tuntutan terhadap fairness dan Fair play semakin tinggi.
  3. Sering menjadi sorotan masyarakat.
  4. Turn over kepemilikan saham semakin tinggi.
  5. Adanya kewajiban membuka diri (disclosure).
  6. Pemisahan yang tegas antara pemilik dengan manajemen perusahaan.
  7. Tindakan manajemen seringkali menjadi perhatian publik.
  8. Fleksibilitas Manajemen menjadi berkurang.
  9. Pada saat go publik, ada konsekuensi biaya yang mesti dikeluarkan oleh perusahaan yang relatif besar.

Hal ini berbeda sekali dengan suatu perusahaan yang belum go publik, karena suatu perusahaan yang belum go publik di Indonesia pada umumnya memiliki ciri-ciri atau karakteristik sebagai berikut:
  1. Controlling interest berada pada satu tangan (di tangan pendiri).
  2. Tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dan manajemen, sehingga tidak ada manajemen profesional.
  3. Ada hubungan afiliasi sehingga potensial timbul conflict of interest.
  4. Umumnya bersifat perusahaan keluarga.

Sebenarnya go publik dari suatu perusahaan hanya merupakan salah satu metode saja dari Direct Financing, di samping berbagai metode Direct Financing lainnya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Direct Financing tersebut terdiri dari berbagai metode, yaitu: 

1) Direct Public Offering 

Para pihak emiten memasarkan langsung efek-efeknya kepada publik tanpa melalui perantara. Hal ini sangat jarang dilakukan dalam dunia bisnis, karena berbagai keterbatasan dari para pihak emiten sendiri. 

2) Full Scale Public Offering 

Pihak emiten dalam memasarkan efek yang diterbitkannya memerlukan pihak-pihak perantara dan pihak lainnya yang dapat membantu memasarkan efeknya. Inilah yang disebut dengan proses Go Publik dalam arti yang biasanya diartikan. 

3) Direct Private Placement

Dengan metode private placement ini, pihak emiten tidak menawarkan efeknya kepada publik, melainkan menawarkannya kepada pihak investor tertentu, terutama investor institusional, lembaga finansial atau perbankan secara langsung. 

4) Public Sealed Bidding 

Metode direct financing via Public Sealed Bidding ini memang jarang-jarang dipraktekkan, yang mana dalam hal ini pihak emiten menawarkan efeknya juga kepada publik dengan sistem bid-bid tertentu dengan memakai sealed (tertutup) secara kompetitif.

Salah satu variasi dari Public Sealed Bidding adalah yang dikenal dengan Dutch Auction, yang merupakan para pihak prospective underwriter melakukan bid untuk sebagian efek yang sebenarnya efek tersebut juga akan ditawarkan kepada publik nantinya. 

5) Commercial Lending

Ini adalah metode Direct Financing yang sangat tradisional, di mana para pihak commercial lender menyediakan pendanaan kepada pihak debiturnya lewat berbagai bentuk pendanaan, seperti loan, leasing, factoring, dan sebagainya.

Jika ADR untuk receipt diperdagangkan di USA, maka GDR (global depository receipts) untuk receipt yang diperdagangkan di pasar modal Eropa.

Contoh lainnya adalah receipts yang diperdagangkan di Singapura disebut dengan Singapore Depository Receipts (SDR), atau contoh lainnya lagi adalah Continental Depository Receipts (CDR) yang disebut juga dengan European Depository Receipts (EDR).

Related Posts:

0 Response to "Hukum Pasar Modal Modern: Sebuah Nuansa Yuridis Terkesan Canggih"

Posting Komentar