Dalam istilah pasar modal, maka surat berharga tersebut lebih sering disebut sebagai efek. Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 memperinci efek kepada:
- Surat Pengakuan Hutang
- Surat Berharga Komersial (Commercial Paper)
- Saham
- Obligasi
- Tanda Bukti Utang
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif
- Kontrak Berjangka Atas Efek
- Setiap derivatif dari efek seperti bukti right, warran, opsi, dan lainnya.
Dari semua jenis efek di atas, dapat dikategorikan sebagai berikut:
1) Efek Penyertaan
Efek penyertaan adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk ikut serta ke dalam equity suatu perusahaan, yakni menjadi pemegang saham dari perusahaan yang bersangkutan. Ke dalam efek penyertaan ini termasuk:- saham-saham dengan berbagai jenisnya
- derivatifnya seperti bukti right, warran, opsi (put atau call).
- unit pernyataan kontrak investasi kolektif
- kontrak berjangka atas efek, dan lain-lain.
2) Efek Utang
Maksud dari Efek utang ialah efek di mana penerbitnya (issuer) mengeluarkan/menjual surat utang, dengan kewajiban menebus kembali suatu masa nanti sesuai kesepakatan di antara para pihak. Tentunya utang tersebut disertai dengan bunga, baik yang dihitung secara discount (discount rate) atau pun secara perhitungan bunga biasa (interest bearing).Akan tetapi, khusus terhadap efek di pasar modal, bunga secara discount lebih sering dipraktekkan, Adapun surat berharga yang termasuk ke dalam efek utang ini adalah:
- Obligasi
- Surat Berharga Komersial (Commercial Paper)
- Surat pengakuan utang
- Bukti utang
0 Response to "Jenis-jenis Efek Yang Diperdagangkan Di Pasar Modal"
Posting Komentar