Dengan demikian, pasar modal berarti suatu pasar di mana dana-dana jangka panjang baik utang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana jangka panjang yang merupakan utang biasanya berbentuk obligasi, sedangkan dana jangka panjang yang merupakan modal sendiri biasanya berbentuk saham.
Sementara itu, Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1 angka 13 memberikan pengertian kepada pasar modal sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Jadi, Undang-undang Pasar Modal dalam memberi arti pada istilah pasar modal yang mana tidak memberikan suatu definisi secara menyeluruh, melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari seluruh pasar modal.
Sering disebut-sebut juga bahwa pasar modal merupakan tempat memperoleh dana jangka panjang. Hal ini diperbedakan dengan rivalnya yang lain yang disebut "pasar uang" yang dapat diartikan sebagai sumber dana jangka panjang. Selain itu, rivalnya yang lain lagi adalah "pasar komoditi" yang merupakan tempat perdagangan komoditas seperti kopra, karet, kedelai, dan sebagainya.
Inilah tiga serangkai bursa yang menjadi pembedanya, antara lain:
- Pasal modal untuk memperdagangkan efek (jangka panjang)
- Pasar uang untuk memperdagangkan uang atau dana jangka pendek
- Pasar komoditi untuk memperdagangkan barang-barang komoditas
Pasar Modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi di suatu negara. Karena suatu pasar modal dapat berfungsi sebagai: (Fungsi pasar modal)
- Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif.
- Sumber pembiayaan yang mudah, murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
- Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja.
- Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi.
- Memperkokoh beroperasinya mekanisme finansial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal bisa menjadi sarana "open market operation" sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral.
- Menekan tingginya tingkat suku bunga menuju suatu 'rate' yang reasonable.
- Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal.
Karena kegiatan pasar modal begitu marak dan complicated, maka sangat dibutuhkan suatu perangkat hukum yang mengaturnya agar pasar tersebut menjadi teratur, adil, dan sebagainya. Sehingga kemudian lahirlah apa yang disebut Hukum Pasar Modal itu (Capital Market Law, Securities Law).
Konsep Pengaturan Hukum Pasar Modal
Pada prinsipnya, hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Jadi, ruang lingkupnya relatif luas. Adapun pengaturannya tentang hal ini antara lain:- Pengaturan tentang Perusahaan, misalnya:
- disclosure requirement (tata cara masuk ke pasar modal).
- perlindungan pemegang saham minoritas.
- Tentang surat berharga pasar modal.
- Pengaturan tentang administrasi pelaksanaan pasar modal, yaitu:
- Tentang perusahaan yang menawarkan surat berharga.
- Tentang Profesi dalam pasar modal.
- Tentang perdagangan surat berharga.
Sehingga sebenarnya yang merupakan "target yuridis" dari pengaturan hukum terhadap pasar modal pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Keterbukaan informasi
- Profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal
- Pasar yang tertib dan modern
- Efisiensi
- Kewajaran (tidak sewenang-wenang)
- Perlindungan investor.
Di Indonesia, hukum pasar modal berkembang sesuai degan perkembangan pasar modal itu sendiri. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa kegemerlapannya pasar modal baru dimulai di Indonesia pada tahun 1988. Maka sejak itu pulalah hukum pasar modal mulai menampakkan taringnya.
Salah satu tujuan dari eksistensi Hukum Pasar Modal adalah agar dapat mengamankan investasi dari pihak pemodal. Investasi itu sendiri baru dianggap aman jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Likuidnya efek
- Unsur keamanan terhadap pokok (prinsipal) yang ditanam
- Unsur rentabilitas atau stabilitas dalam mendapatkan return of investment.
Puncaknya dan momentum penentu bagi perkembangan pasar modal adalah dengan keluarnya Undang-undang Pasar Modal, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995, yang terdiri dari 18 bab dan 116 pasal. Kemudian diikuti oleh banyaknya peraturan pelaksanaannya.
0 Response to "Istilah Arti Pasar Modal & Konsep Pengaturan Hukum Pasar Modal"
Posting Komentar